Khamr (miras) adalah pintu kerusakan, induk keburukan.

Nabi saw memperingatkan:
«الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً »
“Khamr itu adalah induk keburukan dan siapa meminumnya, Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Jika ia mati dan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliyah.” (HR ath-Thabrani, ad-Daraquthni, al-Qadha’iy)

Menurut WHO sebanyak 320.000 orang di dunia meninggal per tahun karena penyakit berkaitan dengan alkohol. Di daerah, Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana, pernah menyebutkan, penyebab kejahatan yang banyak terjadi dalam kurun waktu Bulan Juni 2013 sekitar 80% dimulai dari konsumsi miras (baubaupos.com/16/7/2013). Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes (Pol) Agus Rianto mengemukakan, kecelakaan yang disebabkan pengendara mengkonsumsi miras hingga pertengahan tahun 2013 ada 49 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya (jaringnews.com/12/8/2013). Begitu pula sudah banyak diungkap, para pelaku kejahatan biasanya menenggak khamar sebelum beraksi.

Allah SWT berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90)

Rasul saw. menjelaskan bahwa semua minuman yang memabukkan merupakan khamr dan haram.
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR Muslim)

Keharaman khamr itu berlaku baik sedikit ataupun banyak.
«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ»
“Apa (minuman/cairan) yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram” (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan)

Khamar itu haram dijual. Rasul saw. menegaskan:
«إِنَّ الَّذِي حُرِّمَ شَرْبُهَا حُرِّمَ بَيْعُهَا»
“Sesungguhnya apa yang diharamkan meminumnya maka diharamkan pula menjualnya.” (HR Muslim)

Selain itu, terkait Khamr ada sepuluh pihak yang dilaknat. Dari Anas bin Malik bahwa Rasul saw bersabda:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ فِي الخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالمُشْتَرِي لَهَا، وَالمُشْتَرَاةُ لَهُ»
“Rasulullah saw melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak: yang memerasnya, yang diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan, yang menuangkan, yang menjualnya, yang memakan harganya, yang membeli dan yang dibelikan.” (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah)

Dari semua itu, maka Islam tegas melarang dan mengharamkan khamr. Juga melarang penjualan khamr dan sepuluh pihak lainnya. Itu artinya, khamr dilarang beredar di masyarakat.
Dan siapa saja yang minum khamar, sedikit atau pun banyak, jika terbukti di pengadilan, maka dalam Islam ia dijatuhi sanksi jilid sebanyak 40 atau 80 kali. Anas menuturkan:
«كان النبي يَضْرِبُ فِي الخَمْرِ باِلجَرِيْدِ وَالنَّعَالِ أَرْبَعِيْنَ»
“Nabi Muhammad saw. mendera orang yang minum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali dera.”(HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Ali bin Abi Thalib juga menuturkan:
«جَلَّدَ رَسُوْلُ اللّهِ أَرْبَعِيْنَ، وَأبُو بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ، وعُمَرُ ثَمَانِيْنَ، وَكُلٌّ سُنَّةٌ، وهَذَا أحَبُّ إِليَّ»
“Rasulullah saw. mencambuk (orang minum khamr) empat puluh kali, Abu Bakar mencambuk empat puluh kali, Umar mencambuk delapan puluh kali. Masing-masing adalah sunnah. Dan ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Sementara untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera.


Mochammad Ichsan 
Nauzubillahiminzalik...!

Mochammad Ichsan 
MARI kita Sdikit Diskusi, .. ! ,Kira-kira ada yg tahu gak.. tentang PERDA miras di wilayah Gresik,, Mengingat sering saya jumpai kadang" di warung kopi pun ada yg menyediakan dalam bentuk Eceran,, dan Mirisnya lagi sekarang botol" bekas Miras tsb, sering terlihat tercecer ditempat" umum, ,/ alun" dan tmpat Hiburan keluarga.. utk kepedulian INDIVIDUAL kayaknya belum cukup,, MOHON MASUKAN dan Solusinya Dari kawan" semua..!

Edy Prianto 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 19 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK 
NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG 
LARANGAN PEREDARAN MINUMAN KERAS

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. sebagaimana diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2002 Nomor 2 Seri E diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
Minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan hanya disediakan di Toko obat, apotik atau toko-toko jamu;
2. Ketentuan pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa yang memproduksi dan mengoplos minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.00 (Enam juta rupiah) ;
3. Ketentuan pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa mengedarkan, menawarkan dan memperdagangkan minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling hanyak Rp. 6.000.000.00 (Enam Juta Rupiah) ;
4. Ketentuan pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa menimbun atau menyimpan minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
5. Ketentuan pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa menjamu Minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.00 (Empat Juta rupiah);
6. Ketentuan pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa membawa dan atau meminum minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.00 (Tiga Juta rupiah);
7. Ketentuan pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
Siapa saja yang berada atau berlalu lalang diwilayah Kabupaten Gresik dalam keadaan mabuk minum Minuman keras dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta rupiah);

Hamzah Winsyah Al Mustadjabi 
harus nya seperti ini bahkan lbh ditingkatkan lg!!! Ayo bersih bersih Gresik Rek.

Edy Prianto 
Secara perangkat hukum memang sudah ada payungnya untuk menindak ... mungkin penegak hukum kita masih memberi toleransi.

Edy Prianto 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 15 TAHUN 2002

Pasal 3
(1) Pengawasan terhadap minuman keras dilakukan oleh Bupati dan tidak boleh dilakukan/diberikan kepada pihak lain atau swasta.
(2) Untuk mengawasi dan menertibkan terhadap minuman keras yang beredar di daerah, Bupati dibantu oleh Tim;
(3) Tim sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas dibentuk oleh Bupati yang keanggotaannya terdin dari :
a. Dinas Pendapatan Daerah;
b. Dinas Kesehatan;
c. Kantor Kesbanglinmas;
d. Bagian Perekonomian;
e. Bagian Hukum;
f. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal;
g. UnsurKepolisian;
h. Unsur Kejaksaan Republik Indonesia;
i. Kantor Polisi Pamong Praja;
j. Departemen Agama;
k. Unsur Masyarakat / Tokoh Masyarakat.
(4) Pembentukan, tugas dan tata kerja serta jumlah dengan Keputusan Bupati.

Mochammad Ichsan 
Mungkin aja Ada dari Aparat Pemerintah /Penegak Hukum disni... Boleh juga menambahkan Pandangan serta Solusinya.. !

Mochammad Ichsan 
Juga tolong Informasi-nya dari Derek" yang biasa Ngopi, / mendapati warung" yg Menyediakan Miras.. tolong bisa share disini..

Suara Gresik | # - # | Mengembalikan Gresik sebagai kota santri, yang taat beribadah, rajin mengaji, dan pekerja keras, tak akan meninggalkan ajaran agama Islam

Didukung oleh :f Afandi, Blogger, Tenda Suwur, GMP, Mode suwur, OmaSae, #, - # -