4.2.4. Pengendalian Rekaman
Pemeliharaan catatan mutu di SG dimaksudkan untuk menjadi salah satu bukti pencapaian mutu yang disyaratkan, memudahkan evaluasi dan penelusuran apabila diperlukan.
Perusahaan melakukan Identifikasi, pemakaian, pengumpulan, indeks, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan dan menentukan waktu penyimpanan serta pemusnahan rekaman mutu. Rekaman mutu dapat berupa ‘hardcopy’ atau ‘softcopy’ harus dipelihara dan didokumentasikan untuk memenuhi standard mutu yang disyaratkan. Kebijakan terhadap Rekaman mutu dilakukan sebagai berikut :
a) Penanggung jawab koordinasi pengendalian catatan mutu adalah Management Representative dan Secretariat ISO dan setiap kepala departemen bertanggungjawab terhadap catatan mutu dibagian departemennya.
b) Pengendalian catatan mutu berupa identifikasi, pengumpulan, pengindeks-an, filing dan penyimpanan catatan mutu diatur dalam prosedur.
c) Catatan mutu harus didokumentasikan, dipelihara sedemikian rupa sehingga mudah diperoleh apabila diperlukan.
d) Daftar catatan mutu diajukan dari masing-masing Kabag/Kadep dan selanjutnya dipelihara oleh Secretariat ISO dalam Daftar Induk.
e) Penyimpanan dan pemeliharaan catatan mutu ditetapkan dalam prosedur dengan memperhatikan lokasi, lama penyimpanan, kemudahaan dalam mencari serta pengontrolan oleh bagian/unit terkait.
f) Catatan Mutu yang telah melampaui masa penyimpanan harus dimusnahkan atau diberi identitas khusus.
Dokumen terkait : Prosedur Pengendalian Rekaman (QP-PRK-02)
Posting Komentar