Kebebasan Beragama dalam Piagam Madinah

Salah satu nilai hak asasi manusia (HAM) yang selalu melekat pada diri setiap manusia adalah agama. Pengakuan tentang masyarakat yang plural, misalnya agama yang dianut, ternyata telah diakomodir dalam Piagam Madinah.

Pada pasal 25 Piagam Madinah disebutkan, ”Kaum Yahudi dari Banu Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka. (kebebasan ini berlaku) Juga bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi orang yang berbuat kezaliman dan kejahatan, merusak diri dan keluarga mereka.” Dalam piagam di atas secara jelas ada jaminan bahwa umat Yahudi bebas menjalankan ajaran agama mereka sebagaimana umat Islam yang diberi kebebasan. Meskipun ada perbedaan keyakinan beragama, umat Islam dan Yahudi tetap bisa hidup berdampingan dalam negara Madinah. Umat Islam dianjurkan tetap bertoleransi terhadap umat lain untuk menjalankan ajaran agamanya.

[ Selengkapnya tentang Ayat Toleransi ]


Surah Al-Kafirun [109] Ayat 1–6 tentang Sikap terhadap Orang yang Berbeda Agama dan Keyakinan

Posting Komentar

z Suara Gresik | # - # | Mengembalikan Gresik sebagai kota santri, yang taat beribadah, rajin mengaji, dan pekerja keras, tak akan meninggalkan ajaran agama Islam

Didukung oleh :f Afandi, Blogger, Tenda Suwur, GMP, Mode suwur, OmaSae, #, - # -