Hutan Mangrove apakah itu? – Pengertian

Cardigan Satin Batik Nana

Hutan Mangrove apakah itu? – Pengertian

Hutan mangrove juga disebut hutan bakau atau hutan air payau. Hutan bakau tumbuh subur di daerah pantai berlumpur yang terlindung, terutama pada daratan menjorok ke laut. Di hutan ini zonasi jenis-jenis pohon yang mendominasi hampir sejajar dengan garis pantai.

Ciri-ciri hutan bakau sebagai berikut:
1. Jenis tanahnya berlumpur, berlempung, atau berpasir dengan bahan-bahan yang berasal dari lumpur, pasir, atau pecahan karang.
2. Lahannya tergenang air laut secara berkala setiap hari sampai daerah yang hanya tergenang saat pasang purnama.
3. Mendapat cukup pasokan air tawar dari darat yang berfungsi untuk menurunkan kadar garam serta menambah pasokan unsur hara dan lumpur.
4. Airnya payau dengan kadar garam antara 2–22 ppm (1 ppm = 0,05%) atau asin dengan kadar garam mencapai 38 ppm.
Indonesia memiliki hutan mangrove terluas di dunia. Akan tetapi, luas hutannya semakin lama semakin berkurang. Hutan mangrove dapat dijumpai di wilayah-wilayah berikut:
1. Jawa
2. Sumatra
3. Maluku
4. Kalimantan

dari Buku Sekolah

Terima kasih Pada: . - .suwur.com - Batik Tulis -  - Millo Shop

Secret Lovers


Penjualan online yang menyiapkan sendiri produknya

Secret Lovers


Jadikanlah aku milikmu, menemanimu, menggenggam tanganmu dari jauh, mendukungmu, membahagiakanmu.
Jadikanlah aku milikmu, meski tak pantas kita untuk bersama.
Jadikanlah aku sebagai Labuhan semua perasaanmu, ketika kau bahagia, sedih, terkapar, tersudutkan, atau saat kau merasakan cinta pada wanita lain. Beritahu aku…
Karena aku begitu mencintaimu
Tak peduli ada siapa di hatimu
Kau milik siapa.
Kau bersama siapa dan bahagia dengan siapa
Aku tetap mencintaimu.
Aku tau kau tidak ingin melihatku menderita
Aku tau kau tidak ingin membuatku semakin terlibat dalam hatimu
Tapi..
Aku tak peduli kau merasakan apa
Akupun tak peduli kau mencintaiku
Atau membenciku.
Aku hanya punya sebuah cinta untukmu
Cinta itu begitu kuat
Hingga aku tak bisa melupakannya
Hingga aku tak bisa melewatkanmu dari hidupku
Kau..
Hanya dirimu kini yang kutuju
Biarkan aku menemani sisi hatimu yang lain
Bercengkrama dengan hidupmu
Membahagiakanmu dengan caraku.
Biarkan aku menikmati kebahagiaan
Menjadi pecinta rahasiamu.
By Kusuma

Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kota

Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kota

http://globalmuliaperkasa.com/depo-air-minum-isi-ulang-paket-cantik-dan-lengkap.html

Dahulu di Indonesia istilah kota dikenal dengan daerah tingkat II kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), istilah daerah tingkat II kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan banda.
Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Masa jabatan walikota adalah 5 tahun.
Dalam menjalankan tugasnya walikota dibantu oleh wakil walikota. Tugas dan wewenang walikota dan wakil walikota pada dasarnya sama dengan tugas dan wewenang bupati dan wakil bupati. Perangkat daerah di kota tidak jauh beda dengan perangkat daerah di kabupaten.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadikewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Seperti yang sudah dijelaskan, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan  sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Sedangkan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kabupaten/kota, mempunyai kewajiban antara lain:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k. Melestarikan lingkungan hidup.
l. Mengelola administrasi kependudukan.
m. Melestarikan nilai sosial budaya.
n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
………

Selengkapnya tentang Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kota klik disini

Nulis html ada Aturannya kalau nulis Cerita harus bikin aturan Sendiri

 http://globalmuliaperkasa.com/depo-air-minum-isi-ulang-paket-lengkap-dan-istimewa.html

Nulis html ada Aturannya kalau nulis Cerita harus bikin aturan Sendiri


Fajrin mari kita samasama menulis
diriku menulis cerita
dirimu menulis html
sama saja kan

Fajrin samasama perlu pemikiran yang tajam
hehehe

Afandi Kusuma kalau menulis html. salah tanda petik, program tidak bisa jalan,
kalau nuli cerita, kliru tanda petik, masih bisa dibaca manusia lain.

Afandi Kusuma nulis, “nulis” kliru dengan “nuli” saja manusia masih bisa mengartikannya, dan mengerti maksudnya.
tapi kalau html, nulis www.suwur.com kliru menjadi http://www.suwurcom tidak akan jalan programnya.

Fajrin beda
kalau nulis html ada aturannya
kalau nulis cerita harus bikin aturan sendiri
aturannya dan alurnya salah bisa ga nyambung semua hahahahahaa

Afandi Kusuma nulis html, css, php, tidak terlalu banyak jumlah kata-katanya, nulis novel, buaaanyak katanya.

Bagaimana memulai membuat Blog


http://www.jayasteel.com/2016/02/sejarah-perkembangan-sistem-struktur.html


Bagaimana memulai membuat Blog

Ada yang bertanya kepadaku, “Apakah membuat blog itu sama dengan di Ms Word yang ada New. Kita bisa langsung bisa membuat lembar baru”
Aku jawab “Ya, seperti itu. Bahkan jauh lebih mudah. Dalam membuat blog, menu yang ditampilkan jauh lebih sederhana dan di internet itu disediakan menu yang semudah mungkin untuk dikuasai oleh orang yang paling awam.”

Iklan

Iklan



Besi Beton..


suaragresik

z Suara Gresik | # - # | Mengembalikan Gresik sebagai kota santri, yang taat beribadah, rajin mengaji, dan pekerja keras, tak akan meninggalkan ajaran agama Islam

Didukung oleh :f Afandi, Blogger, Tenda Suwur, GMP, Mode suwur, OmaSae, #, - # -