Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kota
Dahulu di Indonesia istilah kota dikenal dengan daerah tingkat
II kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), istilah daerah
tingkat II kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah kota di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan banda.
Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
kepala daerah (pilkada). Masa jabatan walikota adalah 5 tahun.
Dalam menjalankan tugasnya walikota dibantu oleh wakil
walikota. Tugas dan wewenang walikota dan wakil walikota pada dasarnya
sama dengan tugas dan wewenang bupati dan wakil bupati. Perangkat
daerah di kota tidak jauh beda dengan perangkat daerah di kabupaten.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadikewenangan
daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan.
Seperti yang sudah dijelaskan, otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 21
dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Sedangkan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kabupaten/kota, mempunyai kewajiban antara lain:
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. Meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan.
f. Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan.
g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k. Melestarikan lingkungan hidup.
l. Mengelola administrasi kependudukan.
m. Melestarikan nilai sosial budaya.
n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
………
Selengkapnya tentang
Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kota klik
disini