Bismillah wal hamdulillah,
.
"Maha Suci Engkau, tidak ada
yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada
kami: sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(QS 2 Al Baqoroh ayat 32)
.
.
kemarin di postingan
saya yang sebelumnya membahas tentang hukum bunga bank, ternyata ada
beberapa yang tanya, bagaimana solusinya? saya berterimakasih atas
responnya, mas Abdurrahman Aufa, mas Bambang Soeryanto Djupri dkk, maaf
tidak bisa tag satu2. saya yakin njenengan semua mencari kebaikan dan
ingin meninggalkan keburukan. insyaAllah. Allah tidak akan membebani
melebihi kemampuan
dan pertanyaan seprti inilah yang membangun, tidak mementahkan semena2, apalagi mencaci maki
.
.
ada juga yang bilang, wes q utangono ae wan, butuh 50 juta. .
hehhee,
meskipun misal saya bisa membantu orang tersebut, seberapa sih
kemampuan saya yang satu orang?, sedangkan banyak orang yang
membutuhkannya. jadi
itu bukanlah solusi, maaf saya ndak jadi kasih pinjaman. . hehehe.
kalau pun saya bisa membantu satu desa misalnya, bagaimana dengan desa
yang lain. jadi ini jelas2 bukan solusi.
.
.
karena disini yang kita cari adalah solusi, bukan?
.
.
saya
sdh berjanji kepada teman2 SG untuk memberikan yang menurut saya ini
solutif, meski ini parsial, namun lebih tinggi dari pinjaman saya tadi
di awal.
beberapa
waktu yang lalu saya diundang oleh kawan2 dari salah satu komunitas
bisnis Gresik. waktu itu pertemuannya di pendopo alun2 .
Alhamdulillah
dihadiri bebrapa orang, di acara tersebut saya mengundang senior saya,
mas Maulana (beliau juga da di grup ini), yang saat ini berbisnis
Property, dan asyiknya bisnis tersebut 100% tanpa bunga, tanpa akad
bermasalah dan tanpa bank.
.
.
.
saya sampaikan
kepada kawan2 saat itu, bahwa usaha sekelas property saja bisa tanpa
bank, tanpa bunga. kenapa bisnis yang kecil saja harus ke bank.?
.
.
.
pada
saat itu juga dihadiri oleh mba Meri namanya, saya baru kenal sama
beliau saat itu, beberpa bulan yang lalu saya masih kontak2an sama
beliau.
.
.
.
pada kesempatan
pertemuan itu, mba meri menceritakan pengalaman hutang bank, singkat
cerita mbak meri mengatakan dari segi jumlah keuntungan saya bisa
dikatakan banyak, namun saya tidak menikmatinya, tiba2 habis begitu
saja. namun ketika saya dan suami memutuskan hubungan dengan bank,
ALhamdulillah walaupun lebih kecil, namun bisa dinikmati, beliau juga
ada di grup ini, mba Mer Hijab Gresik. semoga makin berkah yaa mba
bisnisnya. . aamiin . kalau ada yang salah mohon dikoreksi yaa mbak.
.
.
.
saya
awali pembahasan dengan kalimat " islam mengatur seluruh aspek
kehidupan, yakni mengatur urusan individu dengan individu itu sendiri,
mengatur individu dengan individu lain, dan individu dengan sang
Pencipta." dan islam bukanlah seperti sajian prasmanan bisa di ambil
sesukanya ( misal hanya diambil aturan individu dengan individu itu
sendiri).
.
.
nah, disini saya mencoba
membahas sedikit dari banyak aturan bagaimana islam mengatur individu
dengan individu lain (mu'amalah) dalam hal pembiayaan.
langsung saja ,
disini saya akan pecah menjadi 2 bahasan :
*****************
1) pembiayaan untuk usaha
=
> syirkah inan : beberapa orang membuat perjanjian kerjasama, mulai
dari jumlah kebutuhan modal dan jenis pekerjaan masing2, modal di bagi
tiap anggota tersebut.
studi kaskus, eh salah, kasus :
jumlah kebutuhan 50 juta, jenis pekerjaannya bla, bla, bla
Anda
share ke teman2 anda, eh ketemu 10 orang misalnya, anda tawarkan ke
mereka, dan mereka setuju. masing2 5 juta dapatlah uang 50 juta.
bagaimana
bagi hasilnya? karena prosentase masing2 adalah 10% maka hak masing2
ketika mendapat keuntungan adalah 10% dari laba. bukan dari modal yaa.
saya
pribadi sudah pernah menjalankan syirkah inan, pada waktu itu saya dan
tim urunan 3 jutaan, sama2 setor modal, sama2 menjadi pengelola
= > syirkah mudhorobah,
anda
mencari pemodal, dan anda menjadi pengelolanya, anda tawarkan proposal,
dengan prediksi keuntungan, dan prediksi balik modal.
bagaimana
bagi hasilnya? bagi hasil pada prinsipny adalah "anta rodhin" saling
ridho. namun kebanyakan adalaah sesuai jenis usahanya, misal usaha
restoran, otomatis pengelola lebih "ngoyo" jadi bagi hasil bisa lebih
banyak pengelola, contoh lain bisnis warnet, karena anda hanya modal
duduk sambil nunggu orang ngenet, maka bagi hasil bisa lebih banyak
pemodal. tetap prinsipnya saling ridho.
saya juga saat ini menjadi pemodal di bisnis kuliner yang sudah membuka cabang kedua di jember. dengan akad syirkah mudhorobah.
.
.
*************
2) pembiayaan untuk kebutuhan sehari-hari
ingat ya, untuk kebutuhan sehari2, bukan untuk berlebih2an.
.
.
karena kemarin bang bambang mengatakan gimana kalau masalah perut? . .
jadi ini bnar2 urgent. mungkin melebar - melebar ke kebutuhan sekolah anak dan seputar itu.
.
.
=
> membentuk sebuah organisasi, katakanlah PKK, nah dari anggota PKK
itu menanamkan modal, misal 1 juta, anggota PKK ada 100 orang jadi
terkumpul 100 juta.
ketika ada anggota PKK itu membutuhkan beras,
tinggal bilang ke Pengurus, saya belikan beras 25 kg nanti sy kredit,
kemudian pengurus membelikannya seharga 250 rbu misal, dan dijual 300
rbu dgn angsuran 5 bulan. begitu jg dgn kebutuhan2 yg lain.
.
.
(
PRINSIPNYA JUAL BELI BARANG) anda butu apa? PKK akan menyediakan, BUKAN
anda butuh berapa nanti kembalinya berapa (lebih tinggi) .
.
.
Bagaimana
bagi hasilnya ? karena prosentase modal tadi 1% yakni 1 : 100 maka
bagi hasilnya adalah 1% dari hasil (laba bersih) bisa di bagi tiap
bulan atau tahun. sesuai kesepakatan anggota.
.
.
semacam koperasi, namun disini tidak diperbolehkan pinjam uang, jika pinjam uang maka tidak ada keuntungan dari koperasi tsb.
.
.
karena
setiap penambahan pinjaman itu adalah bunga dan bunga itu riba dan riba
itu dosa besar. dosa terkecil dari riba adalah sama seprti berzina
dengan ibu kandung sendiri, itu baru dosa terkecil na'udzubillah min
dzalik.
.
.
jika ada yang bilang riba itu sama dengan jual beli berarti sama hanya ia menantang perang dengan Allah dan Rasul-Nya.
.
.
“Hai
orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al Baqarah: 278-279)
.
.
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan (lantaran) tekanan penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-Nya, lalu terus
berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum
datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.Orang yang
mengulangi, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka.Mereka kekal
di dalamnya.
(QS 2 Al Baqoroh ayat 275)
.
.
.
.
.
.
CATATAN :
KREDIT :
kredit barang, boleh ada penambahan upah. harga cash 100, harga kredit 130.
kredit uang, tidak boleh ada penambahan. pinjam 100 kembali juga 100
kredit
barang berbeda dgn leasing, leasing ada sewa guna dll, insyaALlah
kapan2 saya bahas juga mengenai leasing dalam pandangan islam.
.
.
.
mungkin
sedikit dari pembaca ini ada yang bilang, ribet men bro bro, utang bank
kan simpel, kari bayar bulanane. apalagi ada yang bilang, urusan
pribadi bro ra usah dibahas nak kene. inilah dampaknya jika kita selevel, maksudnya setara.
saya
berfikir kira2 jawaban apa yang pas untuk orang2 spt ini? nanti kalau
dibawakan dalil, dikira dalil isoe copas ae, sitik2 dalil, sitik2 dalil,
dalil kok sitik2 bro sing akeh sisan. .
sekian dari saya , Kurniawan anggota Lajnah Khusus Mahasiswa (LKM) HTI Surabaya
aseli cah panceng gresik. lek dolen nang dalegan monggo mampir, tapi janjian disik..
foto ini waktu di pendopo alun2 gresik
wallahu'alam bishowab.
dulurmu . . . .
Kurnia Wan
Afandi Kusuma
Afandi Kusuma
boleh dicopas ke blog ya...
Kurnia Wan
Ada beberapa yg perlu di edit bang. Spt bagi hasil PKK, tdi sy sebutkan 10%, seharusnya 1% , karena 1:100
Sugeng Priasto
Mantabbb Kurnia Wan
No hp simpati u brp
Kurnia Wan
WA 081.357.111.255 SMS/telp 08564.830.3190
Fithrah Suhardinata
Manfaat...tapi,mgkn sepengetahuan saya ada sedikit perbedaan....
Yg diuraikan diatas utk dagang harga cash dan kredit berbeda(2harga),itu bukankah dilarang?
Solusinya...
Harga 130rb(bisa kredit). Kalo cash didiskon 30rb jadi 100rb.
Mohon pencerahan
Kurnia Wan
InsyaAllah itu bukan 2 harga, yg dinamakan 2 harga adalah, kita menjual barang yg sama, dgn tempat yg sama, namun kita menjual dgn org yg berbeda kita kasih harga pembuka yg berbeda (belum tawar menawar). Itu yg dilarang. Harga cash dan kredit boleh berbeda. InsyaAllah sdh sy tnyakan kebeberapa sumber yg kompeten. Wallahu'alam.
Kurnia Wan
Jual beli cash dan jual beli kredit adalah akad yg berbeda. Jadi boleh beda juga mengenai harga, walaupun 1 barang.
Afandi Kusuma
Setahuku, sama-sama bagus yang disebutkan oleh Fithrah Suhardinata dan Kurnia Wan.
Harga segini untuk kredit, kalau cash ada diskon.
atau
Harga kredit segini, harga cash segini, sudah dijelaskan diawal, terserah pembeli mau milih cash atau kredit. Kalau sudah ditentukan cash atau kredit, baru melakukan transaksi dengan cara sesuai pilihannya, misalny kredit.
Kurnia Wan
Betul, yg penting akadnya jelas.
Posting Komentar