Pemerintah daerah harus mengakui dan melakukan pengakuan hak-hak publik dalam program dan kinerjanya. Mengutamakan derajat dan perlakuan persamaan kemanusiaan dan masyarakat sebagai mitra yang harus diperjuangkan, yang diterjemahkan dalam berbagai kebijakan. Harkat dan derajat kemanusiaan harus dijunjung tinggi tanpa ada diskriminasi. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara sebagai budaya birokrasi secara nyata dalam hubungan kemanusiaan. Bupati, dewan dan pejabat daerah hanyalah fungsionalisasi amanah kemanusiaan sehingga tumbuh pertanggungjawaban yang akuntabel dan akurasi moral. Hubungan kemanusiaan dalam pemerintahan, lingkungan sekolah maupun masyarakat dipraktekkan dengan prinsip keteladanan. Pejabat Gresik bukan elit yang harus disanjung sebagai status elit sosial tapi sebagai pelayan masyarakat yang harus melayani dengan prinsip kemanusiaan.
Mengembalikan hak-hak publik menjadi agenda pembangunan dan kinerja pemerintahan dan fungsi kedewanan. Jangan jual martabat sebagai pemimpin hanya karena untuk mendapatkan "martabak".
Tantangan yang terbesar dan menggerogoti martabat adalah mentalitas korup atas nama legalitas. Celah korupsi terus terjadi. Masyarakat harus disadarkan bahwa pengawasan efektif perlu dilakukan secara intensif. Kebanyakan bermain aman dengan menjual keputusan. Kelihatannya legal tapi penuh tipu muslihat, teman-teman mengistilahkan "hipokritasi" sebagai wabah hilangnya kemartabatan sebagai daerah yang sehat. Ketika "keputusan" para pemimpin dan legislatornya diperjualbelikan, Gresik telah kehilangan martabat mjd birokrasi komoditas. Ruang yang "menganga" diantara pemimpinnya dan masyarakatnya berubah menjadi zona vakum hukum yang meletakkan daerah sebagai pembagian pasar kepentingan. Semua harus dilibatkan secara moral-partisipatif, agar kemartabatan kita sebagai daerah yang bersahaja tetap terjaga mengiringi kemajuan dalam jangka panjang...
Kebijakan yang bermartabat.
Kita sering disuguhi beberapa kebijakan dan program tanpa proses diskusi, konsultasi publik dan sosialisasi yang melibatkan publik. Proses policy-making berjalan prosedural, formal dan elitis. proses yang tidak melibatkan publik termasuk dalam kategori kebijakan yang tidak bermartabat. Semakin jauh dari sentuhan publik semakin kental nuansa proyektual transaksionalistiknya. Kebijakan yang bermartabat dihasilkan oleh orang-orang yang bermartabat. Kebijakan yang bermartabat rumusannya pasti komprehensif dan berkualitas, pertimbangan aspek hulu hingga hilir, berbasis prioritas, yang menimbang keterlibatan publik. Para policy-maker pun rela berdiskusi, berkonsultasi dan bernegoisasi dengan publik. Masyarakat merasa ikut memiliki dan bertanggungjawab atas hasil keputusan yang ditetapkan. Krisis partisipasi dan krisis partisipasi adalah 2 isyarat kebijakan yang tidak bermartabat. Kebijakannya harus terukur, terorganisir dan memiliki kompetensi tinggi serta profesionalitas, targetnya tidak hanya politis jika pendek tapi juga jauh menjangkau target jika panjang. Kebijakan yang bermartabat dianggap layak jika mengandung prinsip akuntabilitas publik, keterwakilan dan keadilan serta berdampak pada hajat hidup orang banyak. Evaluasi harus dilakukan dengan kritik dan pengawasan yang intensif.
Melakukan re-orientasi kebijakan pembangunan dan perekonomian daerah yang kurang berpihak pada kepentingan publik mesti dilakukan. Salah satunya, harus ada keberanian politisi yang bermartabat, agar masyarakat memiliki optimisme bahwa setiap aspirasinya mendapat perhatian dan support kebijakan politik. politisi seperti ini mengedepankan pendekatan proses politik, bukan hasil politik. Mengedepankan pendekatan moral-etik. Kita tidak ingin, Gresik kedepan mengalami musibah politik yaitu kebangkrutan politik. Seluruh kebijakan mulai dari pusat daerah hingga ke level desa/kelurahan harus dire-orientasi kembali. Maka perlu mengurangi wewenang SKPD yang dilimpahkan kepada pelaksana terirorial camat dan desa/kelurahan...
Salah satu program yg mungkin bisa diadposi tapi harus diformulasi menurut kearifan dan potensi lokal Gresik, yaitu program P2KB (percepatan pembangunan kelurahan/desa bermartabat) yang dilakukan oleh Pemkot Bandung tahun 2010 yang lalu. P2KB adalah program pembangunan yang berbasis aspirasi dan pemberdayaan masyarakat. Saatnya desa dan kelurahan menjadi sentra pembangunan yang berkualitas...
Oleh: Ahmad Zaini Alawi
Posting Komentar