Ahmad Zaini Alawi
Pemkab dan DPRD harus menjelaskan ke publik alasan pembelian mobdin yang tidak sesuai dgn keinginan masyarakat, serta tidak rasional di kala terjadi pembengkakan defisit fiskal anggaran dalam APBD yang nilainya Rp. 230-an miliar.
Buku Dan Majalah
mas Ahmad Zaini Alawi @ iku yo mung promo jarum 76 yg dijungnya ada "wani piro?" sebuah kritik atas perilaku penyelenggara negara tak lepas dari atmosfir politiknya. terkait politik , mustahil bila rakyat tak menginginkan sesuatu atas jalannya pemerintahan, bahkan minimal mereka menorehkan angannya pada FB, entahlah bila mereka iseng saja.
Ahmad Zaini Alawi
@poetra kampoenk : hahahaha.. Itu namanya metode MEL-METUN (MELbu-METu UNtup2).. Wayahe sidang sering MEL-METUN..
Ahmad Zaini Alawi
@buku dan majalah : hehehe.. Motto "WARO" (wani-piro) mjd iklan kritik sbg pelampiasan kejengkelan publik. Ruang GS menjadi ruang kritis terhadap kebijakan publik. Kini atmosfir politik pun bisa dibahas di komunitas media sosial. Sehingga unek-unek publik bisa disampaikan dalam ruang kita bersama yaitu GU....
Ahmad Zaini Alawi
Beranikah PEMKAB GRESIK & DPRD GResik mempublikasikan P-APBD 2013 & R-APBD 2014 ??
Ahmad Zaini Alawi
Kita menunggu PUBLIKASI APBD Gresik...
Ahmad Zaini Alawi
Di Gresik keterbukaan sulit diAkses, banyak yang mengeluh dan menyayangkan hal seperti ini, karena tanpa transparansi kualitas demokrasi dan pembangunan sulit dicapai & diwujudkan. Bahkan ketidak-transparansi-an tersebut seiring dengan praktek kemalasan elit untuk mendengar, berinteraksi & berdialog dengan masyarakat, aspirasi menjadi terhambat karena ketertutupan dan sikap eksklusif para dewan dan pemkab.
Masyarakat pun harus diberi informasi tentang APBD, karena APBD itu milik rakyat. Hal-hal yang normatif, terkait dengan dasar-dasar hukum penyusunannya, syarat-syarat serta komposisi APBD, sehingga masyarakat merasakan dampak adanya APBD tersebut.
DASAR HUKUM APBD :
1. UU 32 tahun 2004 yang diubah menjadi UU 12 tahun 2008 tentang otonomi daerah.
2. UU 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemda.
3. UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
4. PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
5. Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan beberapa perubahannya.
& aturan teknis lain di bawahnya.
SYARAT-SYARAT PENYUSUNAN APBD :
1. Rencana pembangunan jangka panjang daerah TRPJPD) Gresik. RPJPD Gresik ini sebagai implementasi RPJPN dan RPJMD, yang meliputi :
a. RPJPD Gresik
b. Visi-misi kepala daerah Gresik
c. RTRW (rencana tata ruang wilayah) Gresik.
ALUR PENYUSUNAN
1. Musrenbang desa
2. Musrenbang kecamatan
3. Musrenbang kabupaten Gresik yang didahului oleh Forum SKPD terus dilanjut dengan RKPD ( rencana kerja pemerintah daerah) Gresik.
Alur APBD ini harus aspiratif, transparan, partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
STRUKTUR APBD :
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang & jasa
3. Belanja Modal
4. Subsidi
5. Hibah
6. Bantuan sosial,
7. Belanja bagi hasil & bantuan keuangan
8. Belanja tidak terduga.
Kenyataan yang ada, penyusunan APBD Gresik secara syarat hingga alur sangat tertutup dan elitis, aspirasi masyarakat tambah ke atas tambah berkurang. Perlu diketahui bahwa Dokumen APBD bukan dokumen sakral yang tidak boleh diketahui publik. Masyarakat berhak mengetahui dan memperoleh akses data APBD baik dari pemkab maupun DPRD sendiri.
Ahmad Zaini Alawi
Guna menyiasati aspirasi masyarakat yang selalu hilang dalam usulan ke atas, maka salah satunya adalah masyarakat desa membuat peraturan desa yang menghimpun berbagai usulan masya dusun/RW, dengan aspirasi dalam bentuk PERDES tidak diubah dan menjadi bahan penyusunan APBD. Anggota dewan harus mendorong ini agar aspirasi masyarakat tercover dalam konsep APBD.
Selain itu, DPRD, BUPATI tidak bisa mengubah menurut selera mereka dan kepentingan politik parpol, karena perencanaan pembangunan di kab Gresik harus terstruktur, terjadwal dengan baik, transparan, akuntabel, kredibel dan yang penting sesuai dengan MUSRENBAnG. Kita berharap para tokoh masyarakat dan tokoh agama ikut mensupport transparansi anggaran di kab Gresik.
Ahmad Zaini Alawi
Transparansi pengelolaan anggaran daerah Gresik harus berdasarkan instruksi mendagri nomor 188.52/1797/SJ tentang peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah yg meliputi penyajian/penyampaian/publikasi data mutakhir dengan klasifikasi yang sudah diatur instruksi mendagri diatas. Bisa dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan & aset Daerah (DPPKAD) kab Gresik, sudah dipublikasikan apa tidak Bu Yetty ?..
Minimal APBD GRESIK dipublikasi dan bisa diakses publik dengan melampirkan :
1. Ringkasan RKS SKPD
2. Ringkasan RKA PPKD
3. Perda APBD
4. Ringkasan DPA SKPD
5. Ringkasan DPA PPKD
Pemkab/kot lain sudah melakukannya.. Kapan Gresik ??..
Ahmad Zaini Alawi
DPRD GRESIK memiliki peranan penting dalam menetapkan APBD yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat Gresik. Kinerja semacam ini bisa terwujud jika keanggotaan dewan kedepan diisi oleh orang-orang yang berintegritas dan berkualitas..
Posting Komentar