Ahmad Zaini Alawi
Keterbukaan ini pun harus juga menjadi kemauan dan niat baik politik kepala daerah, sebagaimana komitmen gubernur DKI terhadap keterbukaan bahkan DPRD DKI mengalami kegamangan. Semua hasil sidang diminta dipublikasikan kepada rakyat. Arus Keterbukaan jika tidak diimbangi oleh kualitas DPRD akan mengalami kegamangan, ketidaksiapan mental menjadi hambatan...
Buku Dan Majalah
ya, sepertinya di Gresik hanya persoalan kegamangan, bukan hanya kegamangan mental tapi juga kegamangan politik
Ahmad Zaini Alawi
TRANSPARANSI APBD Gresik harus dilakukan, kita merindukan ruang keterbukaan informasi anggaran, ini adalah hak publik & kewajiban para elitnya. Transparansi adalah salah satu asas pemerintahan yang bersih & berwibawa. Saya melihat, proses penganggaran APBD Gresik masih relatif tidak transparan untuk publik. Pemkab Gresik mungkin membuka informasi kepada DPRD, tapi tidak kepada publik. Buktinya, dokumen APBD sangat sulit diakses oleh publik.
Coba kita lihat Permendagri no 13 tahun 2006 terutama pasal 89 ayat 3, rancangan PERDA tentang APBD sebelum disampaikan kpd DPRD disosialisaikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Penyebarluasan RAPERDA APBD dilaksanakan oleh SEKDA selaku koordinator pengelola keuangan daerah. Anggota dewan juga begitu harus menyampaikan kpd publik apa saja yang sudah dilakukannya dalam pembahasan raperda tersebut, kedua pihak sama saja.. Bahkan pembahasannya dilakukan menjauh dari publik.. Ada juga yang lucu, ada anggota DPRD pun sempat mengeluhkan btapa sukarnya memperoleh dokumen RKA eksekutif, padahal ini diperlukan untuk kontroling dan evaluating pelaksanaan.
Formalitas anggaran pun sudah dimulai di tingkat proses tanpa kawalan publik. bahkan kita amati pasti terjadi jurang kesenjangan dan perbedaan antara hasil dan MUSRENBANG, penetapan mata anggaran dengan implementasi praksis-teknis. Biasanya, tahapan implementasi lebih besar nilai anggarannya.
Transparansi juga penting terhadap nilai SILPA (sisa lebih pelaksanaan anggaran), yang katanya bu Yetty bisa menutup defisit anggaran ratusan milyar, beranikah melakukan keterbukaan, dimana saja detail pos-pos anggaran yang terdapat SILPA dan beranikah menyampaikan sumber-sumber pembiayaan fiskal daerah untuk menutup defisit anggaran ????.. Semuanya harus tertuang dalam perda APBD atau P-APBD... Kebiasaan yang dilakukan adalah mengajukan angka SILPA yang genap, artinya angka jadi tanpa memuat rincian detail-aspeknya... Kadang terjadi revisi SILPA dalam waktu yang berdekatan...belum lagi SILPA turin-temurun dari tahun ke tahun, termasuk sisa dari dana APBN yang belum direalisasikan, nilai riil dan keberadaan dana tersebut harus disampaikan secara terbuka..
Kita berkali-kalai selalu mendengar bahwa alasan lonjakan anggaran karena penyesuaian saja. Jangan biarkan di Gresik terjadi mal-administrasi dan mal-anggaran yang bisa merugikan masyarakat....
Ahmad Zaini Alawi
@buku dan majalah : kegamangan politik karena defisit kualitas anggota dewan sehingga surplus kegamangan yang akhirnya melahirkan kebijakan-kebijakan anggaran yang tidak produktif dan tidak transparan...
Poetra Kampoenk
Kalo ndak bisa transparan berarti ndak bisa jujur...???
Padahal BERANI JUJUR HEBAT......#tulisan d gedung KPK.....hehehe
Ahmad Zaini Alawi
@Potra Kampoenk : hehehe... Lain lagi kali baju transparan.. , betul3 mas Putra, jika tidak transparan ada peluang ketidakjujuran, makanya Gresik sudah saatnya ada keterbukaan informasi, akses publik harus dipulihkan sebagaimana amanah UU-KIP. Transparansi juga prasyarat pemerintahan yang bersih atau bahasa maduranya "good and clean government". Publikasi bukan lagi sebagai kewajiban tetapi sudah menjadi kebutuhan menuju Gresik yang bermartabat...
Posting Komentar