Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten
Pemerintahan kabupaten terdiri
 atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten.
 Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Perangkat 
daerah kabupaten terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, 
dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
 Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di 
kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan 
oleh partai politik).
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat 
daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
c. Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas 
sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun 
kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
d. Sekretariat DPRD……
Baca … selengkapnya tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten ….


