Edi Sartono
angin segarrrr . . . 11,4 M ngucurrrr . . .
DPRD dan PEMKAB GRESIK sepakat uang gedung sekolah dihapus . . .
terimakasih semua atas partisipasinya sehingga sebuah perjuangan berdampak positif . . . dialog interaktif merupakan ruang publik super positif yang harus dikembangkan . . . baik didunia nyata maupun maya . . .
Santi Putri
apa memang demikian padahal baru sabtu kmrn pada waktu rapat di ssekolah anakku diwacanakan akan dimintai sumbangan untuk pembuatan kamar mandi
Edi Sartono
mulai tahun ini uang gedung sekolah dihapus . . .
Mu'alim
bagi yg sekolah negeri
tapi kalo swasta .... masih tetep
kadang di negeri lebih ekstrim
uang gedung nggak ada ....
tapi
iuran .... maler ... terus
bahkan kalo ada kwitansi nya .... malah khawatir di kritisi
Mardi Basuki
kah ini juga berlaku pada sekolah swasta, atau cuman sekolah negeri aja.....
Santi Putri
sekolah anakku di sd negeri
Mardi Basuki
waduh kedisikan cak Mu'alim, takonan podho....wkwkwkwkwkwk..
KeCoet Asin AsIn KeCoet
wah.. angin segar it, asalkan uang gedung tdk b'ganti nama aj, mnjdi iuran2 yg lain.
Teguh Budi Santoso
uang segitu apa cukup untuk menutup kebutuhan pembangunan fisik sekolahan sak gresik ?...
Franzibanez
D'liat dulu aja preketek nya bgm....Biasanya klo instruksinya gt d'laksanakn tp biasanya jg ada embel2 yg lain
Teguh Budi Santoso
ya dilaksanakan mas, tapi jika nanti dana tidak cukup pasti akan ada juga metamorfosa istilah. yang dulu uang gedung bisa berganti menjadi uang infak, dll. yang pada akhirnya semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program sekolah gratis.
Edi Sartono
kita acungi setengah jempol dulu . . . karena kucurannya bertahap . . .
Franzibanez
B'arti itu 'embel2nya'
Edi Sartono
tetap dan selalu kita kritisi agar mereka tidak pikun . . .
Teguh Budi Santoso
Dan akhirnya sekolah juga yang menjadi korban...kebutuhan banyak tapi dana nggak cukup. plafon minggu depan ambruk tapi cairnya masih 3 bulan lagi.
Edi Sartono
pro-aktif kepala sekolah sangat penting dalam perbaikan atau pembangunan sekolah . . .
Edy Prianto
Semoga perdanya segera keluar dan disosialisasikan ... jangan sampai dari Pihak Sekolah tidak ada pungutan sepeserpun akan tetapi melalui KOMITE tercipta beberapa model tarikan yang melibatkan dan memberatkan ORANG TUA/ WALI MURID ...
Teguh Budi Santoso
minta sumbangan pembangunan juga termasuk pro aktif kepala sekolah juga lho Pak Edi Sartono....hehehehhe
Edi Sartono
hahahahaaa . . . kalo itu terlalu dan kelewat aktif . . . hahahahaaa
Imey Imut
lhoh emangnya kl d gresik,komite skolah itu gmana to "krjaanya"?
krn stau saya komite skolah itu ikut mengawasi jalanya sistem d skolah supaya minimal gkada lg pungli d skolah negri.
Ahmad Zaini Alawi
Andaikata itu betul, maka ini kabar positif. Kita menunggu formalitas legalitas yang mengatur tentang hal ini, berapa besar pos anggarannya dan berapa jumlah sekolah yang ada, apakah menyeluruh atau tidak (swasta dan negeri). Semua harus transparan dan akuntabel. Biasanya antara perencanaan dalam aturan dengan implementasi di lapangan mengalami kesenjangan, maka pengawasan dan advokasi publik harus diintensifkan, ruang GU bisa menjadi salah satu wahana pengaduan dan informasi pelaksanaannya.
Ini sharing pengalaman di kota/kab lain, uang gedung sangat berperan untuk pengembangan sekolah, nyatanya meskipun mendiknas RI melarang menarik uang sekolah masih saja banyak pihak sekolah yg menarik uang gedung, karena distribusi dana dan kebutuhan lebih banyak dari bantuan pemerintah. Uang gedung di banyak sekolah tedak hanya diperuntukkan pembangunan fisik saja melainkan penunjang operasional sekolah, maka kompensasi untuk kelancaran KBM (kegiatan belajar mengajar) dijamin lancar tanpa kendala teknis biaya. Biasanya implementasi program itu dilaksanakan secara bertahap, tidak bisa langsung karena kendala-kendala internal sekolah masih menumpuk serta kesiapan birokrasi pelaksananya.
Saya menyarankan agar program penghapusan uang gedung ini tidak hanya menyiapkan perangkat regulasi saja, tetapi juga harus menyiapkan perangkat MONITORING dan EVALUASI (MONEV) yang jelas & gamblang. Selain itu, diknas harus segera melakukan koordinasi dengan pihak sekolah guna menyusun konsep standar sarana & prasarana yang dibutuhkan sekolah. Memang inilah alur teknis kebijakan dalam dunia birokrasi, tapi harus ada kesadaran & perintah tegas dari kepala daerah selaku penanggung jawab program ini. DPRD pun khususnya komisi D melakukan fungsi pengawasan yang ketat dan intensif.
Kendala birokrasi dan proseduralis harus dihapus, apalagi jangan sampai ada "sunatan-massal" yaitu pemotongan sepihak oleh oknum birokrasi pendidikan. Setelah regulasi ditetapkan berdasarkan perda atau aturan lainnya maka aturan teknis berupa surat instruksi dinas pendidikan segera dibuat dengan segala mekanisme juklak dan juknis yang jelas kepada sekolah-sekolah se-kab Gresik.
Eka Rudi
sulit keliatan e Kang.msh ada pungli d atas
Ruston Efendi
oknum gak kalah kreatip, uang gedung ilang diganti uang kehadiran... bolos sehari denda jejuta, uang muka... semakin jelek semakin mahal, uang kompensasi... melanggar tatib dendanya pake duit, hehehehe oknum dilawan
Ahmad Zaini Alawi
@Eka Rudi : kemungkinan itu ada mas Eka, siapa yang tidak tahu "dapur dalam rumah" diknas.. Hehehe.. Saya lihat mentalitas birokrasi menjadi kendala.
Ahmad Zaini Alawi
@Ruston Efendi : hehehe... Birokrasi nampaknya mjd "pasar-oknum", kita lihat sisi optimisnya, ini mendingan sudah diatur, tinggal "temen opo gak", karena banyak program yg penuh formalitas semata.. Atau dalam bahasa pos-modern "estalasi-kebijakan"...
Abdullah Makky
lama2 emang kedengarannya lucu, orang sekolah kok disuru mbayar uang gedung, klo ngekos seh jek masuk akal,..
Eka Rudi
ahmad zaini alawi @ iya pak, makanya itu wajib pantau, amati & tindak apabila ada pelanggaran.
Davik Dengkul Kropos
mantaa...apz..!-postingan/coment_GRESIK_UPDATE_setiap_hari_mendapat_perhatian_dan_menjadi_pembahasan_di_PEMKAB'&'DPRD_GRESIK..!
Ahmad Zaini Alawi
@Davik dengkul kropos : lebih mantap lagi kalo realisasi program itu terbukti nyata di ranah praktis, kita tidak ingin bagus dalam konsep tapi amburadul dalam implementasi, kesenjangan ini biasanya penyakit birokrasi. Semoga GU semakin mendapat kepercayaan publik dan semakin menjadi rujukan alternasi perubahan...
Ahmad Zaini Alawi
Sebagai seorang praktisi pendidikan, melihat program ini harus bisa mengantisipasi kegagalan atau keterlambatan, karena bisa berpengaruh pada variabel biaya di suatu sekolah. Pemkab melalui instruksi bupati Gresik harus membuat standar kinerja program ini dan harus melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan.
Sisi lain, yang perlu menjadi perhatian pemkab Gresik & DPRD bahwa kebutuhan sekolah berbeda-beda, besarnya operasional sekolah menjadi sebab mengapa uang gedung masih mjd sumber pemasukan meskipun terkadang tidak masuk akal (istilahnya Abdullah Makky " lucu kayak bayar kos-kosan".. Hahaha). Padahal gedung sudah mapan. Besarnya operasional sekolah akibat kapitalisasi sekolah menjadi sebab mengapa ada "dana-dana" yang tidak masuk di akal. Meskipun uang gedung dihapus, sekolah-sekolah tetap saja akan berusaha mencari "peluang" sumber-sumber dana lain untuk akumulasi tambahan. Akhirnya komite sekolah menjadi pintu alasan adanya tarikan biaya, karena komite sekolah ikut menyusun RAPBS. Maka komite sekolah harus ikut memikirkan bagaimana cara agar kebutuhan sekolah terpenuhi, kalau bisa "bati". Komite sekolah menjadi kepanjangan tangan pihak sekolah.
Jangan lupa, sosialisasi juga penting agar terjadi kesiapan sekolah-sekolah dalam menghadapi penghapusan uang gedung. Koordinasi dan sosilaisasi itu penting agar program berjalan sesuai rencana. Jangan sampai dengan terhapusnya uang gedung, akan muncul kreasi pungli di sekolah melalui komite sekolah...
Ahmad Zaini Alawi
Para hadirin...
Kalau kita merujuk pada amanah konstitusi UUD 45, seharusnya sekolah gratis tanpa pungutan apapun atau alasan apapun. Kita tidak ingin, pemerintah berkoar-koar dengan program ini, tapi yang terjadi justru sebaliknya, artinya uang gedung dihapus, kreasi pungutan bertambah. Kita tidak ingin dampak derivasinya menjalar secara negatif, akses pendidikan masih sulit bagi masyarakat miskin. Sekolah akan memasang tarif tinggi. Pungli-pungli sekolah seakan dibiarkan tanpa pengawasan. Akibat lainnya adalah, akan banyak proposal pembangunan gedung sekolah yang masuk ke pemerintah...
Ada program yang tak kalah penting adalah peningkatan kesejahteraan & kemampuan mengajar guru harus menjadi perhatian pemkab Gresik. Terutama guru-guru swasta yang ada di banyak yayasan-yayasan atau perguruan pendidikan. Saya masih melihat, pemerintah kab Jembrana Bali dan pemkab Bantul Yogyakarta memiliki kelebihan dalam hal kebijakan pendidikan, kita harus mengambil sisi baik dari kemampuan kedua kabupaten itu dalam hal pendidikan.. Pun utk anggota dewan khususnya komisi D, gak usah jauh-jauh studi banding keluar negeri, cukup ke kedua kab tsb...
Ruston Efendi
penyakit lama pak, wong nduwuran pinter nggae aturan, gerakan, slogan tapi pelaksanaane nol, PENGAWASAN dan VONIS atas penyelewengan... sangat lemah bahkan gak ada sama sekali.... ini berlaku u tuk semua bidang
Ahmad Zaini Alawi
Kita berharap, tidak ada diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta di kab Gresik. Juga tdk ada "like and dislike" dalam implementasinya. Tidak ada prasangka politik "dia siapa, orangnya siapa", keadilan dlm perlakuan harus sama tanpa perbedaan. Terhadap segala bentuk penyimpangan harus tegas & keras, ini namanya disiplin mental terhadap birokrasi pendidikan. Bupati Gresik & DPRD hrs menjamin tidak ada diskriminasi, tidak ada keterlambatan, tidak berbelit-belit dan bebas dari segala bentuk penyimpangan & "sunatan-massal". Jangan lupa juga bentuk sanksi harus ditetapkan bagi segala penyimpangan. Dina pendidikan bisa memberlakukan penghapusan bantuan BOPDA, dilarang ikut ujian hingga pencabutan ijin operasi sekolah jika ditemukan pelanggaran.
Pihak Dinas pendidikan Gresik bisa mengajukan Raperda kpd bupati, bupati kpd DPRD atau pihak DPRD Gresik melakukan inisiatif legislasi perumusan raperda tersebut. Jika raperda menjadi perda dianggap terlalu lama, maka bisa sementara melalui peraturan bupati Gresik. Semua bisa diatur secara regulatif jika semua pembuat kebijakan bersungguh dalam melaksanakan program tersebut.
Ahmad Zaini Alawi
@Ruston Efendi : hehehe.. Ada adagium hukum "semakin banyak aturan, semakin banyak pelanggaran, semakin banyak pasal ditetapkan, semakin murah harga pasal tersebut".. Hahaha..
Kita akui, pengawasan apalagi MONEV sangat rendah dalam ranah birokrasi kita. Jika ada pengawasan itupun sifatnya formalitas-rutinitas atas dasar selesainya pekerjaan dan pelaporan.
Ahmad Zaini Alawi
Coba kita baca UU no 20 tahun 2003 tentang sistem diknas bab 4 pasal 6 ayat 1 "setiap warga negara yg berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 "pemerintah dan pemda menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Kita lihat pula ayat 3 bahwa " wajib belajar merupakan tanggungjawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, pemerintah, pemda dan masyarakat."Intinya adalah pemerintah dan pemda WAJIB memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat din-sar (SD-SMP).
Kita baca juga PP 47 tahun 2008 "pemerintah dan pemda menjamin terselenggaranya program wajar minimal pada jenjang dik-sar TANPA MEMUNGUT BIAYA. Jadi jelas para hadirin, bahwa PENDIDIKAN GRATIS menjadi HARGA MATI yang harus dilaksanakan oleh pemerintah & pemda. Mau tidak mau harus dilaksanakan sebagaimana perintah konstitusi UUD 45 bab 13 pasal 31.
Nah, kembali pada program penghapusan biaya gedung atau biaya investasi itu bs terlaksana jika :
1. Siap regulasinya beserta pengawasannya.
2. Siap pendanaannya.
3. Siap konsep dan mekanismenya (juk-nis & Juk-lak).
4. Komitmen dan konsistensi pelaksana kebijakan & para pemangku kepentingan pendidikan.
5. Mendorong adanya perubahan pola pikir/mindset satuan pendidikan pasca dihapusnya uang gedung tersebut.
Ahmad Zaini Alawi
Untuk bisa mengawasi program ini, kita perlu memahami bebrapa aturan yang terkait, seperti :
1. UU 14 tahun 2008 tentnag keterbukaan informasi publik
2. UU 20 tahun 2003 tentang sistem pndidikan nasional
3. PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
4. PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
5. PP 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
6. Dll.
Dalam penghapusan uang gedung, perlu 2 pendekatan saling melengkapi, yaitu pendekatan makro, perhitungan biaya pengeluaran pemerintah Rp. 11,4 M diperuntukkan sebagai kebijakan dalam pengalokasian anggaran pendidikan daerah. Pendekatan mikro, beban biaya satuan pendidikan yg membutuhkan fasilitas gedung. Jika disamaratakan akan menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi.
Uang gedung termasuk biaya investasi sekolah terkait dengan sarana dan prasarana, pengembangan SDM dan biaya tetap modal kerja sekolah. Maka penghapusan uang gedung adalah salah satu bagian dari biaya investasi sekolah.
Kita jangan lupa bahwa biaya memiliki peranan sangat menentukan selain kualitas guru. Ini termasuk instrumental input. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang tidak membutuhkan biaya. Maka, karena uang gedung adalah salah satu bentuk biaya investasi, diantisipasi terjadinya kreatif-tarikan biaya di sekolah.
Nur Niswatin Agustina
sklah gratis hanya di sekolah negri, sdg sekolah negri "maaf" mutunya rendah
Edi Sartono
negeri yang mana bu . . . ??
Duel Gembuel
uang gedung dihapus tapi spp dinaikkan yaaa apa boleh buat ???? mirip juga siiiih ato ada pungutan tapi tanpa ada pemberitahuan yaaaaa udah sering siiih katanya untuk ini itu tapi ttd dari kepsek gak ada padahal tau dan sudah direncanakan yaaaaaaa lumayan banyak siiihhh
Riva Sartono
Uang gedung di hapus. SPP juga gratis.. Itu terjd pd anak sy sendiri. Bisa koment krn ini pengalaman sendiri. Yg katanya ganti infak itu sy tau ada di sekolah lain tp msh mending drpd SPP th lalu"... *so sy bisa komen ini..katakan klo baik ya baik.
Riva Sartono
Negri mutunya rendah?? Trus 165 siswa masuk ITS,UI,ITB,UNAIR melalui undangan?? Sekolahnya mutunya rendah ya?? Hahhaha...
Ahmad Zaini Alawi
@Edi Sartono : barangkali GU bisa cari info, program tersebut diatur dalam bentuk apa ? Perda, instruksi bupati, peraturan bupati apa sekedar edaran diknas ? Karena perangkat aturan bisa menjelaskan keseriusan dalam implementasinya...
Majid Penggembala Lovebird Gresik
Ş̲̣̥ᵃᵞᴬ blm pernah dengar ada skolah mulai TK - SMA ⒴⒜⒩⒢ menggaransi murid" nya bakal dpt kerjaan nantinya
⒴⒜⒩⒢ byk sklah sampe tingkat tinggi biaya tinggi pinter ujung"nya Nganggur ... Hehehhhehehe
Ahmad Zaini Alawi
Pelaksanaan penghapusan uang gedung sekolah harus transparan, tegas dan efektif. Pelarangan penarikan uang gedung atau uang pembangunan sekolah harus tegas dan bersanksi karena telah dianggarkan oleh APBD Gresik dan dana blockgrand dari pusat.. Nah sumber dana penghapusan ini harus transparan. Yang melarang jangan dinas pendidikan tetapi langsung bupati Gresik.
Selain itu, yang tak kalah penting adalah transparansi segala pungutan sekolah, sudah bukan rahasia lagi bahkan terang-terangan berbagai sekolah (terutama yang dianggap favorit) secara bebas menerapkan daftar pungutan sekolah.setiap menjelang ajaran baru. Ditengah kebijakan otonomi sekolah, memang masing-masing sekolah memiliki otoritas dan kemandirian untuk menetapkan sendiri pungutan. Biasanya diatas kertas disetujui oleh komite sekolah, kita menghimbau pada sekolah-sekolah agar mengedepankan asas rasionalitas dan kepatutan serta asas transparansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan uang tersebut.
Keluhan dan kekesalan para wali murid terkait uang sekolah biasanya 2 hal : proporsional alokasi dana sumbangan wali murid dan akuntabilitas pengelolaan. Asas akuntabilitas diterapkan berapa besar sumbangan yang diperoleh dan harus jelas pemanfaatannya. kalau pun ada pertanggungjawaban biasanya hanya dalam lingkaran terbatas.
Informasi terbuka menjadi kebutuhan ..
Duel Gembuel
Riva Sartono hehehehehe mungkin benar yang panjenengan utarakan tapi tu hanya beberapa saja dan masih langka hehehehehehe yaaa smoga saya semua akan baik pada akhirnyaaa Om Ahmad Zaini Alawi saya sependapat dengan panjenengan transparansi memang diperlukan biar tidak terjadi salah faham dan salah kaprah dan dianggap PUNGLI hehehehe saya bicacra seperti ini jugak hasil dari survei dan pengalaman pribadi
Duel Gembuel
Om Majid Penggembala Lovebird Gresik
"Ş̲̣̥ᵃᵞᴬ blm pernah dengar ada skolah mulai TK - SMA ⒴⒜⒩⒢ menggaransi murid" nya bakal dpt kerjaan nantinya
⒴⒜⒩⒢ byk sklah sampe tingkat tinggi biaya tinggi pinter ujung"nya Nganggur ... Hehehhhehehe"
mungkin panjenengan belum pernah dengar om tapi saya pernah mengalainya jadi jangan salah saya dulu bisa bekerja karna dapat rekomendasi dan jaminan dari sekolah saya om heheheheheheh (pengalaman pribadi soale)
Ahmad Zaini Alawi
@Duel Gembuel : transparansi menjadi kata kunci partisipasi & anggaran. Salah satu kemajuan pendidikan, bukan saja pada kualitas dan kesejahteraan para guru, kualitas KBM & fasilitas sekolah, tapi juga harus diukur kelola manajemennya termasuk transparansi anggaran dan pemanfaatannya.
Ahmad Zaini Alawi
Pemkab harus mengkaji secara mendalam dan komprehensif pelaksanaan program tersebut, karena terkait dengan keadilan dan transparansi terutama soal anggaran dan kebutuhan gedung sekolah-sekolah. Pungutan sekolah bisa saja tetap terjadi dengan nama dan istilah apapun dengan 5 alasan yang pernah disampaikan Mendiknas M. Nuh yaitu :
1.Peraturan PSB yang diterbitkan sekolah.
2. Keputusan bersama komite sekolah.
3. Peraturan yang diterbitkan oleh dinas pendidikan bersama bupati sebagai rujukan pihak sekolah.
4. Peraturan yang dikeluarkan sekolah berdasarkan perda.
5. Keputusan bersama sekolah dan komite sekolah.
Alasan-alasan ini harus dievaluasi secara regulatif agar implementasi program tidak menjadi "over-lapping" kebijakan yang membias pada celah dasar hukum penarikannya. Ada 3 pungutan yang paling banyak adalah uang seragam sekolah, buku/LKS dan biaya gedung. Ada juga uang administrasi pendaftaran, uang SPP, uang ekstra-kurikuler, uang laboratorium dan uang masa orientasi siswa.
Disinilah pentingnya SINGKRONISASI dasar kebijakan program agar bisa berjalan tanpa masalah...
Ahmad Zaini Alawi
Kita mengamati bahwa beberapa sekolah tampak enggan membuka akses informasi penggunaan dana BOS kepada masyarakat minimal kepada walimurid. Transparansi yang sering kita lihat adalah transparansi-parsial artinya pihak sekolah hanya transparan kepada atasan mereka dan instansi pemerintah terkait bukan untuk walimurid apalagi masyarakat. Ada juga beberapa sekolah yang berdalih bahwa dana BOS adalah rahasia negara sehingga tidak boleh diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Argumentasi berbagai alasan diatas mencerminkan bahwa masih terkesan kesadaran sekolah lemah, perilaku jujur dan terbuka soal pengelolaan keuangan sekolah masih rendah. Ini berbalik arah dari idealitas sekolah untuk mengembangkan kejujuran dan demokrasi pendidikan. Jujur, terbuka & taat hukum harus dikembangkan dan diawasi secara intensif, tak kalah pentingnya adalah praktis keteladanan dari para elitnya sendiri.
Afandi Kusuma
ikutan seneng....
Posting Komentar