Pada pasal 25 Piagam Madinah disebutkan, ”Kaum Yahudi dari Banu Auf adalah satu
umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama
mereka. (kebebasan ini berlaku) Juga bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali
bagi orang yang berbuat kezaliman dan kejahatan, merusak diri dan keluarga mereka.”
Dalam piagam di atas secara jelas ada jaminan bahwa umat Yahudi bebas menjalankan
ajaran agama mereka sebagaimana umat Islam yang diberi kebebasan. Meskipun ada
perbedaan keyakinan beragama, umat Islam dan Yahudi tetap bisa hidup berdampingan
dalam negara Madinah. Umat Islam dianjurkan tetap bertoleransi terhadap umat lain untuk
menjalankan ajaran agamanya.
[ Selengkapnya tentang Ayat Toleransi ]
Surah Al-Kafirun [109] Ayat 1–6 tentang Sikap terhadap Orang yang Berbeda Agama dan Keyakinan
[ Selengkapnya tentang Ayat Toleransi ]
Surah Al-Kafirun [109] Ayat 1–6 tentang Sikap terhadap Orang yang Berbeda Agama dan Keyakinan