Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya.
Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama.
Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Dalam menjalankan tugasnya bupati dibantu oleh wakil bupati. Masa jabatan bupati adalah 5 tahun.
Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di Pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan daerah tingkat II kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang akhirnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), istilah daerah tingkat II dihapus, sehingga daerah tingkat II kabupaten disebut kabupaten saja. Istilah kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan sagoe.
Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
c. Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut.
……
Selengkapnya tentang Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten klik disini