As-Sunah menurut bahasa artinya adalah “jalan yang ditempuh”. Sedangkan menurut pengertian syara’, As-Sunah kadang-kadang digunakan untuk menyebut suatu amalan nafilah yang kita terima dari Nabi SAW melalui suatu riwayat. Misalnya bilangan rakaat dalam shalat sunat. Amalan semacam ini disebut Sunah, artinya tidak termasuk dalam kategori fardlu. Namun penggunaan istilah Sunah disini bukan berarti bahwa sunah itu berasal dari Nabi SAW, sedangkan fardlu datangnya dari Allah SWT. Yang benar adalah, baik fardlu maupun sunah keduanya berasal dari Allah SWT. Rasulullah SAW hanya sebagai muballigh,-penyampai dari Allah-. Beliau tidak berbicara dengan hawa nafsunya, melainkan dengan wahyu yang diberikan kepadanya. Dalam hal ini walaupun amalan ini dinamakan sunah yang kita terima dari Nabi SAW melalui riwayat, akan tetapi yang kita terima itu memang sebagai nafilah yang kemudian disebut sunah. Begitu pula halnya dengan amalan fardlu yang kita terima dari Nabi SAW sebagai fardlu yang kemudian disebut fardlu. Misalnya dua rakaat shalat shubuh adalah fardlu yang kita terima dari Nabi SAW melalui riwayat mutawatir sebagai fardlu. Sedangkan shalat dua rakaat sebelum shalat subuh adalah sunah yang kita terima dari Nabi SAW melalui riwayat mutawatir sebagai nafilah. Keduanya berasal dari Allah SWT, dan bukan dari diri Rasulullah SAW. Jadi, perintah itu dapat berupa fardlu dan nafilah dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan ibadah, atau disebut fardlu dan mandub dalam masalah-masalah selain ibadah (mu’amalaat dan sebagainya). Dengan demikian, nafilah itu tidak lain adalah mandub itu sendiri, yang diberi nama nafilah dan disebut juga sebagai sunah.
Istilah sunnah juga digunakan untuk menyebut apa yang berasal dari Rasulullah SAW, berupa dalil-dalil syara’ selain ayat Al-Quran. Termasuk perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan ketetapan-ketetapan beliau –yaitu hal-hal yang beliau diamkan.
"Istilah sunnah juga digunakan untuk menyebut apa yang berasal dari Rasulullah SAW, berupa dalil-dalil syara’ selain ayat Al-Quran. Termasuk perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan ketetapan-ketetapan beliau –yaitu hal-hal yang beliau diamkan."
BalasHapus:wo: