Afandi Kusuma
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol). Aturan baru itu adalah Perpres No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6-12-2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. (Republika.co.id, 3/1/2014)
Perpres itu menegaskan bahwa khamr pada dasarnya tidak dilarang. Hanya, produksi dan peredaran/penjualan khamr diatur dan diawasi. Pasal 3 ayat 3: “Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya.”
Perpres itu membagi minuman beralkohol (mihol) dalam tiga golongan. Golongan A, mihol dengan kadar etanol sampai 5%. Golongan B, mihol dengan kadar etanol 5 - 20 %. Dan golongan C, mihol dengan kadar etanol 20 - 55 %.
Menurut Pepres ini, mihol hanya boleh diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari Menteri Perindustrian; atau diimpor oleh pelaku usaha yang memiliki izin impor dari Menteri Perdagangan. Peredararan mihol hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari Kepala BPOM Kemenkes. Dan dari Pasal 4 ayat 4, mihol hanya dapat diperdagangankan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol dari Menteri Perdagangan.
Pasal 7, mihol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di: a. Hotel, Bar, dan Restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; b. Toko bebas bea; dan c. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta. Di luar tempat-tempat tersebut, mihol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
Afandi Kusuma Perpres ini juga memberikan wewenang kepada Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta menetapkan pembatasan peredaran mihol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal.
Jadi Perpres itu jelas melegalkan mihol (khamr). Menurut Perpres itu, khamr legal untuk diproduksi dan diimpor, asal mendapat izin. Khamr juga legal untuk dijual ditempat tertentu asal ada izin. Bahkan khamr golongan A boleh dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan, seperti dalam botol, kaleng, kemasan pack, dan sebagainya.
Afandi Kusuma
Dengan otonomi daerah banyak daerah membuat perda anti miras. Banyak diantaranya lalu disebut perda syariah anti miras.
Namun perda-perda itu dipersoalkan oleh Kemendagri karena dianggap menyalahi Kepres No. 3/1997. Kepres itu tidak melarang miras (khamr) tetapi hanya mengatur pembatasan miras (khamr).
Hamzah Winsyah Al Mustadjabi
“ Hai orang orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan rasulNya, tetapi hendaklah kamu bertakwa kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui…(Al Hujurat 1)
Hamzah Winsyah Al Mustadjabi
“Dan janganlah kamu mengucapkan dusta yang disebutkan oleh lidah lidah kamu, ini halal dan ini haram, untuk kamu ada adakan dusta atas nama Allah; sesungguhnya orang orang yang mengada adakan dusta atas nama Allah tidak akan beruntung. Itu hanyalah kesenangan yang sedikit, tetapi bagi mereka ada azab yang pedih (A Nahl 116-117)
Afandi Kusuma
Kepres No. 3/1997 digugat ke Mahkamah Agung. Pada tanggal 18 Juni 2013, MA melalui putusan MA Nomor 42P/HUM/2012 menyatakan Kepres No. 3/1997 itu sebagai tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Maka dibuatlah Perpres No. 74/2013 untuk menggantikan Kepres tersebut. Jika dilihat isinya masih sama, hanya sedikit perubahan dan tambahan.
Jika Kepres No. 3/1997 dipakai untuk mempersoalkan perda-perda anti miras, hal itu akan terulang dengan Perpres No. 74/2013 ini. Kapuspen Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan, perpres yang baru juga tak serta-merta memberikan pemda kebebasan tak terbatas menerbitkan perda pelarangan minuman keras. Ia mengatakan, “Perpres itu mengatur pengendalian dan pengawasan dan nantinya akan sinkronisasi dengan peraturan daerah” (Republika.co.id, 3/1/2014). Ia menegaskan, Perpres 74/2013 tetap harus ditaati meskipun kepala daerah atau pun Dinas Perdagangan Perindustrian terkait mempunyai regulasi tertentu.
Afandi Kusuma
Artinya, Kemendagri akan “mengklarifikasi” perda-perda syariah anti miras agar tak berbenturan dengan perpres yang baru. Itu sama saja meminta (memerintahkan) agar perda-perda syariah anti miras dibatalkan atau diubah sehingga tidak lagi melarang miras secara total, tetapi hanya mengatur dan membatasinya yaitu melaksanakan Perpres 74/2013 itu.
Sonny Herandata IngGrissikh
kriteria pembatasannya hrs lbh seksama, lbh detail. indonesia mmg bkn negara muslim, tp, dg demikian mengabaikan apa yg menjd syariat islam. bukan membela pemerintah, nmn selayaknya aturan yg dibuat hrs memperhatikan harkat n martabat kaum muslim. polemik, problem buat masy indonesia... semua skrg tergantung kita menyikapnya... huuufffftt
Luthfi Arsyadi
padahal lg ini populer, tp ahli khamr jg menyanyanyikanya...
berarti memang hrs ada larangan tegas untuk menyelamatkan generasi muda, tdk cukup hany mengatur peredaranya.
LAWAN...
Cap Koe Gie
Problem kita semua,untuk itu kita harus pandai2menyikapi agar tak mudah kita terseret ke hal2yg semakin memperkeruh suasana.Bila peredaran mihol terpantau&terfokus yg hanya dapat dijangkau kalangan terbatas baik2 saja.Kembali kita serahkan pada aturan pemerintah namun tidak mengenyampingkan aturan2daerah.
[iklan]
YANG TERKAIT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Silahkan minum miras tiap hari .. INSYA'ALLAH . UMUR ANDA AKAN PENDEK
BalasHapus